Cara Pernikahan Sesuai Sunah

Yuk Intip Cara Pernikahan Sesuai Sunah

Agama Islam memberikan banyak ajaran tentang berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah tentang pernikahan. Oleh karena itu, Anda sangat dianjurkan untuk mengetahui cara pernikahan sesuai sunah. Dengan demikian dari persiapan hingga saat resepsi pernikahan yang Anda jalani semua sesuai dengan sunah rosul.
Semua ajaran tentang kehidupan semua telah diterangkan di dalam kitab suci. Selain itu, tata cara pernikahan semua telah diajarkan dan dicontohkan oleh rosul. Dimulai dari mencari calon pendamping hingga bagaimana cara melangsungkan pernikahan. Tujuannya agar pernikahan yang Anda gelar sesuai dengan ajaran islam. jika anda membutuhkan Sewa Alat Pesta silahkan hubungi kami.

Cara Pernikahan Sesuai Sunah

Berikut ini merupakan beberapa aturan yang menjelaskan tentang pernikahan yang sesuai dengan yang diajarkan sesuai sunah:

  1. Tata Cara melakukan Khitbah

Khitbah merupakan awal dari sebuah ikatan pernikahan yang mana dalam proses ini seorang laki-laki meminta seorang wanita untuk menikah dengannya. Hukum dari khitbah ini adalah sunah. jika anda akan melakukan pernikahan di indoor kami memiliki rekomendasi properti seperti Sewa Sofa VIP yang cocok untuk anda.
Tujuan khitbah adalah untuk mengetahui lebih dalam pendapat wanita yang akan dipinang atau pun pendapat dari walinya. Hal-hal yang harus diperhatikan saat proses khitbah adalah sebagai berikut:

  • Saat khitbah harus menghadirkan wali baik dari pihak laki-laki maupun perempuan.

  • Laki-laki diperbolehkan untuk memandang calon mempelai wanita saat khitbah. Laki-laki dapat mengutus ibunya untuk mengetahui lebih dalam tentang calon istrinya.

  • Sebelum acara khitbah, laki-laki diperbolehkan untuk mengintip wanita yang akan dilamar

  1. Mahar

Salah satu cara pernikahan sesuai sunah adalah dengan memberi mahar. Mahar merupakan salah satu bentuk keseriusan yang ditunjukkan oleh seorang laki-laki kepada wanita yang akan dinikahinya.
Hal senada seperti yang tercantum di dalam QS. An-Nisa’ ayat 4 yang artinya adalah sebagai berikut:
"Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
Mahar menjadi hak bagi wanita, dengan demikian seorang wanita bebas meminta mahar. Jumlah mahar tidak dibatasi, namun di dalam agama Islam dianjurkan untuk meringankan mahar.
Mahar ada yang disebutkan saat akad nikah berlangsung atau tidak disebutkan. Apabila mahar disebutkan dalam akad nikah maka seorang suami wajib memberikannya. Mahar boleh diberikan secara langsung atau menghutang. jika anda ingin memakai tema outdoor untuk pernikahan anda kami memiliki rekomendasi properti Sewa Kursi CrossBack untuk anda karena desain nya yang elegan akan membuat acara anda terlihat megah. atau jika anda membutuhkan properti tambahan sepertiSewa Panggung kami siap menyediakan untuk anda.
Jenis-jenis mahar yang harus Anda ketahui antara lain adalah dapat berupa harta, jasa (sesuatu yang ada upahnya) dan sesuatu yang memberikan manfaat bagi wanita.
Contohnya adalah memerdekakan budak sebagai mahar. Selain itu, Anda juga dapat menggunakan hafalan Al-Qur’an sebagai salah satu mahar.

  1. Tata Cara Akad Nikah

  • Mengetahui rukun dan syarat-syarat menikah yang sesuai dengan sunah rasul

  • Akad nikah dimulai dengan melakukan khutbah.

  • Menjalankan rukun-rukun nikah.

Rukun nikah antara lain adalah adanya calon pengantin pria dan perempuan, wali, 2 orang saksi dan adanya ijab qobul.

  • Syarat sahnya pernikahan

Syarat untuk pengantin laki-laki antara lain beragama islam, bukan mahram calon istrinya, laki-laki, tidak sedang melaksanakan ihram maupun haji. Selain itu, tidak boleh adanya paksaan dan bujang.
Syarat pengantin wanita adalah islam, perempuan, bukan mahram bagi calon suami, bukan seorang khunsa, tidak sedang ihram maupun haji. Selain itu, tidak sedang mengalami masa iddah dan tidak sedang menjadi istri laki-laki lain.
Syarat seseorang menjadi wali antara lain adalah islam, laki-laki, baligh, tidak dalam kondisi terpaksa, tidak sedang ihram ataupun haji. Selain itu, berakal sehat dan merdeka.
Syarat seseorang menjadi saksi antara lain adalah islam, laki-laki, baligh, ada 2 orang, berakal. Memahami ijab qobul, adil, merdeka dan dapat mendengar, melihat dan berbicara secara baik.
Syarat ijab antara lain menggunakan bahasa yang baik dan bukan bahasa sindiran, dilafalkan oleh wali, tidak terikat dengan waktu dan tidak secara taklik.
Syarat qobul antara lain adalah diucapkan sesuai saat ijab, menggunakan bahasa yang baik dan bukan bahasa sindiran. Qobul diucapkan oleh calon suami, tidak terikat oleh waktu, tidak taklik. Mengucapkan nama istri dan diucapkan secara lancar tanpa diselingi kata-kata lain.

  • Pesta Pernikahan

Pesta pernikahan yang sesuai dengan sunah rosul adalah dilakukan secara sederhana sesuai kemampuan. Jangan sampai menggelar pesta pernikahan yang berlebihan, bahkan sampai berhutang.
Anda juga dianjurkan agar mengundang fakir miskin, meninggalkan hal-hal yang sifatnya mubazir. Contohnya adalah menyebarkan undangan secara berlebihan. Sifat tersebut tidak sesuai dengan sunah.
Allah berfirman di dalam Al-Qur’an surat Al Isra: 26-27 yang artinya adalah sebagai berikut:
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Para tamu undangan dianjurkan untuk memberikan doa kepada kedua mempelai sesuai dengan syariat islam. Bunyi doa itu adalah sebagai berikut:
“Baarakallaahu laka wa baaraka ‘alaika wa jama’a bainakumaa fii khairin,” artinya adalah semoga Allah memberkahimu dan senantiasa memberkahimu dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan  (HR. Abu Daud).

  1. Syarat-syarat seseorang diwajibkan untuk mengahiri walimatul ‘urs

Berikut ini adalah beberapa syarat yang dapat menjadi referensi bagi Anda yang akan menghadiri walimahan

  • Walimah yang digelar adalah yang pertama kali. Anda boleh tidak datang jika resepsi dilakukan untuk kedua, ketiga kalinya dan seterusnya.

  • Orang yang mengundang adalah seorang muslim

  • Orang yang mengundang tidak ahli maksiat

  • Undangan diberikan khusus untuk Anda.

  • Tidak dijumpai adanya kemungkaran

Kemungkaran dalam hal ini mengandung arti bahwa tidak adanya khamr, musik dan mengundang biduan untuk bernyanyi.

  1. Memisahkan antara tamu laki-laki dengan perempuan

Anda dianjurkan untuk tidak menyandingkan pengantin pria dan wanita dalam pelaminan. Begitu pula dengan para tamu undangan juga harus dipisahkan antara tamu laki-laki dan perempuan. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya fitnah.
Hal ini dikarenakan pada umumnya saat resepsi pernikahan usai para tamu berbaris untuk bersalaman dengan mempelai, padahal bukan muhrim. Selain itu, jika mempelai dijadikan satu maka dapat memandang lain jenis yang bukan muhrimya. 
Dengan demikian, untuk mencegah bersentuhan kulit dengan para tamu lain jenis, alangkah baiknya jika mempelai wanita dan pria juga dipisah.
Apabila ingin mengucapkan selamat kepada pengantin maka pengantin pria hanya boleh berjabat tangan dengan tamu undangan laki-laki. Sebaliknya, pengantin wanita juga hanya berjabat tangan dengan tamu undangan perempuan.
Ikhtilath adalah bercampur baurnya laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram pada suatu tempat. Di dalam ajaran Islam, pemisahan antara laki-laki dan perempuan hukumnya wajib dalam kondisi apa pun.
Salah satu contoh ikhtilath yaitu, mengambil foto pengantin dengan para tamu saat resepsi pernikahan.

  1. Tidak menyuguhkan lagu atau penyanyi untuk semua jenis baik laki-laki atau perempuan

Anda dianjurkan untuk tidak menggunakan lagu-lagu, alat musik dalam pernikahan. Hal ini dikarenakan dapat membuat orang yang mendengarkannya lalai dari mengingat Allah. Selain itu, juga dapat memunculkan syahwat.  

Namun, Anda jangan khawatir karena ada alternatif yang diperbolehkan, yaitu menggunakan rebana. Selain itu, Anda pun dapat menyuguhkan nasyid saat pernikahan berlangsung. Dalam hal ini, nasyid yang dimaksud adalah Anda menyajikan senandung islami dengan catatan tidak menggunakan alat musik. dan jika anda membutuhkan jasa Sewa Tenda untuk yang akan menyelenggarakan acara pernikahannya di rumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar